a. bahwa dalam rangka penyeragaman pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) oleh Perguruan Tinggi perlu dilaksanakan berdasarkan syarat-syarat serta tatacara yang seragam dan sesuai dengan makna dan tujuannya; b. bahwa sehubungan dengan tersebut, dipandang perlu untuk menetapkan Pedoman Pemberian Gelar Doktor Kehormatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.