a. bahwa perindustrian Maritim merupakan tulang punggung yang mutlak bagi perkembangan armada niaga, armada perikanan, armada khusus dan armada pertahanan Nasional dari suatu negara; b. bahwa bagi Negara Republik Indonesia yang berbentuk kepulauan dan merupakan suatu negara Maritim terbesar ini, lebih dirasakan lagi mutlaknya perindustrian Maritim dan karena itu perlu diselenggarakan atas dasar kepentingan nasional maritim Indonesia; c. bahwa untuk kepentingan pelaksanaan perindustrian maritim perlu ditetapkan ketentuan-ketentuan tentang penyelenggaraan dan pengawasan Perindustrian Maritim;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.