Mengingat bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 2r ayat (3), Pasal 46 ayat (3), Pasal 4T ayat (4), pasal 52, pasal 6T iyat(sl, Pasal 48 angka 7, pasal 48 angka 10, pasal 4g angka ii: Pasal 48 angka 13, Pasal 48 angka 14, pasal ag angka 15, Pasal 48 angka 17, Pasal 48 angka 19, pasal ag angka 20, Pasal 48 angka 23, Pasal 48 angka 24, pasal +g angka 25, Pasal 48 angka 27, dan pasal 4g angka 3 1 Undang--ndang Nomor 33 Tahun 2ol4 tentang Jaminan produk Halal sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetafan Peraturan Pemerintah pengganti undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan peraturan pemerintah tentan! Penyelenggaraan Bidang Jaminan produk Halal; 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2ol4 tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ol4 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor s6o4) sebagaimana t.ur, beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2o2a tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2o2s Nomoi 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); SK No 223725 A MEMUTUSI(AN: . . . FRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.