hahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal LC4 a t (4), Pasal 1O8, dan Pasal 109 ayat (4) Undang-Undairg Nomor 8 Tahun 2016 tent-ang Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tcntang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelaya.nan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.