bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.