8 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 1 kali — naskah di bawah tetap yang asli
Mengingat Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH UNDANG-UNDANG NOMOR WAKAF. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2006 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2OO4 TENTANG WAKAF DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14, Pasal 21, Pasal 31, Pasal 39, Pasal 41, Pasal46, Pasal 66, dan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2OO4 Tentang Wakaf, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2OO4 Tentang Wakaf. 1. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 7945; 2. Undang-Undang Nomor 4l Tahun 2OO4 tentang Wakaf (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 159; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44se).
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.