a. bahwa Pegawai Negri Sipil yang kuat, kompak dan bersatu padu, memiliki kepekaan, tanggap dan memiliki kesetiakawanan yang tinggi, berdisiplin, serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsure aparatur Negara dan abdi masyarakat, dapat diwujudkan melalui pembinaan korps Pegawai Negri Sipil, termasuk kode etiknya; b. bahwa untuk menanamkan jiwa korps dan mengamalkan etika bagi Pegawai Negri Sipil, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentsng Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negri Sipil;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.