Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 80/2008.
a. bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (8) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pengahasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, Wajib Pajak Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri wajib membayar pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; b. bahwa untuk melaksanakan hal tersebut di atas, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang Akan Bertolak ke Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1999; c. bahwa sehubungan dengan telah berpisahnya Timor Timur dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dalam upaya menunjang Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN dan Sub Regional Indonesia-Australia, dipandang perlu untuk mengatur hal tersebut dalam Peraturan Pemerintah; d. bahwa untuk kemudahan dalam memahami ketentuan mengenai kewajiban Fiskal Luar Negeri dan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri, dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan mengenai pembayaran Pajak Penghasilan tersebut dengan Peraturan Pemerintah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.