mengubah PP 42/2000
a. bahwa untuk lebih mendorong peningkatan ekspor dipandang perlu untuk memberikan fasilitas pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan bagi anggota misi dagang atau pameran yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia, pada saat bertolak ke luar negeri; b. bahwa sehubungan dengan perubahan struktur Kabinet, dipandang perlu untuk mengatur kembali persyaratan persetujuan dari pejabat yang berwenang bagi anggota misi kesenian, misi olahraga dan misi keagamaan yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia ke luar negeri; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Akan Bertolak ke Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.