a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983, maka pengaturan Perusahaan Umum (PERUM) "Otorita Jatiluhur" yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1970 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1980, perlu disesuaikan; b. bahwa berhubung dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengatur kembah Perusahaan Umum (PERUM) tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.