a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan pada umumnya, dan dalam wilayah Kecamatan Wara pada khususnya dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan wilayah secara khusus guna memelihara tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai dengan aspirasi masyarakat di wilayah tersebut; b. bahwa perkembangan dan kemajuan wilayah Kecamatan Wara telah menunjukkan ciri dan sifat penghidupan perkotaan yang memerlukan pembinaan serta pengaturan penyelenggaraan pemerintahan secara khusus; c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Pemerintahan di Daerah, pembentukan Kota Administratif Palopo perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.