a. bahwa masalah fakir miskin adalah merupakan masalah nasional yang harus ditanggulangi secara terus menerus dan bertahap; b. bahwa salah satu usaha untuk menanggulangi fakir miskin adalah dengan memberikan pelayanan kesejahteraan sosial bagi fakir miskin; c. bahwa karena hal-hal tersebut diatas dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor : 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039) perlu mengatur pelayanan kesejahteraan sosial bagi fakir miskin dalam Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.