a. bahwa sejalan dengan kebijaksanaan yang telah digariskan oleh Pemerintah mengenai pengembangan Pulau Batam, dipandang perlu untuk mendirikan suatu badan usaha dengan status Perseroan Terbatas yang modalnya berupa dan berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaan modal Negara untuk pendirian Perseroan Terbatas tersebut pada sub a diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.