a. bahwa berhubung dengan perkbunan politik serta untuk melancarkan jalannya pemerintahan, sabil menunggu adanya suatu peraturan mengenai daerah-daerah swatantra (otonom) yang setagam bagi seluruh Indonesia, dipandang perlu untuk mengadakan perubahan status Daerah-bahagian kota Manado menjadi Daerah Manado yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri ; b. Bahwa berhubung dengan hal tersebut dalam pertimbangan sub a. diatas, Keputusan Acting Gubernur Propinsi Sulawesi No. 129 tertanggal 29 Maret 1951, jo. Keputusan Acting Gubernur tersebut No. 206 tertanggal 28 April 1951, No. 223 tertanggal 8 Mei 1951, No. 291 tertanggal 13 Juni 1951 dan No. 451 tertanggal 13 Augustus 1951 perlu dibatalkan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.