bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (8), Pasal 27 ayat (4), Pasal 28 ayat (3), Pasal 30 ayat (6), Pasal 32 ayat (2), Pasal 33 ayat (3), Pasal 39 ayat (5), dan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembangunan Sumber Daya Industri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.