bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 dan Pasal 55 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Alat dan Mesin Peternakan dan Kesehatan Hewan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.