bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (4), Pasal 29 ayat (5), dan Pasal 35 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.