a. balhwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16, Pasal 18, Pasal 53, Pasal 55, dan Pasal 56 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik dan/atau memiliki jabatan akademik profesor dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perlu dib,eri tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/ atau tunjangan kehormataDi b. bahwa besaran dan waktu pemberian tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dotien, serta tunjangan kehormatan profesor perlu diatur; c. bahwa berdasarkan pertimbangan 'sebagaimana dinraksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang T[njangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor; 1. Pasral 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Un,Cang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Gu.ru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20OS Nomor 157, Tambahan Lenrbaran Negara Republik Indonesia Nomor a586);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.