Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 35/2018.
a. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, maka Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha perlu disesuaikan; b. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijaksanaan pembangunan nasional, maka kegiatan dan pertumbuhan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah serta koperasi perlu ditingkatkan sehingga mampu berperan serta secara efektif dalam menunjang struktur perekonomian nasional yang tangguh, sehat dan efisien; c. bahwa dalam rangka memfokuskan kegiatan usaha Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha pada sektor penjaminan kredit untuk pengembangan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah serta koperasi, Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha perlu diubah namanya menjadi Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia; d. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.