a. bahwa untuk lebih meningkatkan kemandirian dan daya saing Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Asuransi Jasa Indonesia, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Asuransi Jasa Indonesia; b. bahwa kekayaan Negara yang berupa tagihan Negara kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Asuransi Jasa Indonesia yang merupakan pokok pinjaman dari Rekening Dana Investasi (RDI) dapat ditetapkan untuk dijadikan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Asuransi Jasa Indonesia; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.