a. bahwa dalam upaya mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi seluruh rakyat Indonesia diperlukan langkah-langkah bagi pemerataan, pendayagunaan dan penyebaran tenaga kesehatan khususnya tenaga apoteker secara rasional; b. bahwa untuk mencapai tujuan tersebut perlu pengaturan masa bakti, penyederhanaan pemberian izin kerja dan pembinaan terhadap tenaga apoteker; c. bahwa sehubungan dengan hal di atas, dan mengingat pengaturan tentang pendaftaran ijazah dan pemberian izin menjalankan pekerjaan kefarmasian bagi apoteker dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1964 tentang Pendaftaran Ijazah dan Pemberian Izin Melaksanakan Pekerjaan Dokter/Dokter Gigi/Apoteker tidak sesuai lagi dengan kebu- tuhan, dipandang perlu untuk mengganti dan mengatur kembali keten- tuan termaksud dalam Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.