a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah pada umumnya dan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten serta wilayah Kecamatan Kota Klaten pada khususnya, dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan wilayah secara khusus guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai dengan aspirasi masyarakat di wilayah tersebut; b. bahwa perkembangan dan kemajuan wilayah Kecamatan Kota Klaten menunjukkan ciri serta sifat kehidupan perkotaan, yang memerlukan pembinaan serta pengaturan penyelenggaraan pemerintahan secara khusus; c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Pemerintahan di Daerah, pembentukan Kota Administratif Klaten perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.