bahwa Perusahaan Negara Perkebunan XXVIII yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 setelah melalui penelitian dan penilaian, dapat memenuhi ketentuan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.