a. bahwa Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat telah diubah yang pertama kali dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 dan diubah lagi yang kedua kali dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1980; b. bahwa sehubungan dengan hal itu, maka Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1977 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976, tidak sesuai lagi sebagai peraturan pelaksanaan Undang-undang Pemilihan Umum; c. bahwa mengenai hal-hal tertentu dalam pelaksanaan Pemilihan Umum di Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya masih dipandang perlu diatur tersendiri; d. bahwa mengingat keadaan dan perkembangan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur, maka cara pelaksanaan Pemilihan Umum di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dalam hal-hal tertentu dapat berbeda dengan di Daerah-daerah lain dalam wilayah Republik Indonesia yang diatur tersendiri; e. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam huruf a, b, c, dan 4, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan Undang-undang Pemilihan Umum dan mencabut Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1976 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1977 www.djpp.depkumham.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.