mengubah PP 51/2008
Sebagian langkah berlaku di tanggal yang sama, jadi urutan penerapannya tidak bisa dipastikan dari data. Keadaan di antara kedua langkah itu perlu diperiksa ke naskah aslinya sebelum dikutip.
a. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dalam pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan untuk menjaga iklim usaha sektor jasa konstnrksi agar tetap kondusil, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajalr Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi; Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Repurblik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263!' sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Perrghasilan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik lnrlsnssig Nomor 4893); 3. Peraturan Menetapkan : PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -2- 3. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a881); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOIVIOR 51 TAHUN 2OO8 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI. Pasal I Ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 5i rahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indoncsia Tahun 2008 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4881) diubah dan di anrara pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 3 (tiga) pasal baru yakni pasal 10A, Pasal 10B, dan Pasal 10C yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 10 Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum ranggal I Agustus 2008, untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak yang dilakukan sampai dengan tanggal 3l Desember 20O8, pengenaan pajak penghasilan adalah sebagai berikut: a. atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dari usahadi bidang jasa konstruksi ditentukan sebagai berikut: 1) dikenakan PRE SID E N REPUBLIK INDONESIA -3- 1) dikenakan Palak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Undang-UnCang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasiian sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor L7 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Ncmcr 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; 2l dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat linal bagi Wajib Pajak yang memenuhi kualit'ikasi sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, serLa yang mempunyai nilai pengadaan sampai dengar-r Rpl
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.