5 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 2 kali — naskah di bawah tetap yang asli
Sebagian langkah berlaku di tanggal yang sama, jadi urutan penerapannya tidak bisa dipastikan dari data. Keadaan di antara kedua langkah itu perlu diperiksa ke naskah aslinya sebelum dikutip.
a. bahwa dalam rangka menyederhanakan pengcnaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan memberikan kemudatran serta mengurangi beban administrasi bagi Wajib Pajak, perlu mengatur kembali Pajak Penghasilan atas penghasilan dad usaha jasa konstruksi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hunrf a dan dalam rangka melaksanahan ketentuan Pasal 4 ayat (21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OOO tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menctapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi; Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoncsia Tahun 19a5; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indondsia Nomor 3263) sebagaimana telatr beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Kctiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tatrun 2000 Nomor L27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985); MEMUTUSI(AN : ,.. MEMUTUSI(AN: MCNCTAPKAN : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PA.JAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DAzu USAHA JASA KONSTRUKSI. PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -2- Pasal 1 Dalam Peraturan pemerintah ini, yang dimaksud de'gan: 1. U_ndang-Undgng pajak penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang pph adalah uiaang-und;; Nomor 7 Tahun lggg tentang pajak penghasilai _s_ebagaimana telah _beberapa kali dlubah terakhir-dengan undang-Undang Nomor tz Tahun 2ooo t."tl"g Perubahan Ketiga Atas undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan. 2. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pckerjaan konstnrksi, d"r, Ly.r,"., j;r; konsul tan si pengawasan pekerj aan konstruksi. 3. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rg'ngkaian kegiatan perencanaan dan/atau peraksanlan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekinikal, elektrikar, d.r, tata lingkungan .masing-masing beserta kelengkapu""Vu untuk mewujudkan suatu tangunan atau uentut nsit lain. 4. Perencanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oreh orang pribadi atau badan yang dinyatak"r, Lf,U yan; profesional di .big-."g perencanaan jasa konstruksi yar,[ mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumei perencanaan bangunan fisik lain. 5. Pelaksanaan Konstruksi adarah pemberian jasa clleh orang pribadi atau badan yang dinyatak.r, Lt u yang profesional di bidang pelaksanaln i"sa lconstmt.i i;;; mampu menyelenggarakan kegiatannya urrtuk mewujudkan suatu !..tt perencanaan rrr.rr3"ai uer,tut bangunan atau bentuk tisii< tain, termasut ai a"r"mnya F ekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabur,g.., fungsi 'layanan
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.