a. bahwa dalam rangka mengembangkan pendapat umum yang sehat, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan meningkatkan saling pengertian antar bangsa di dunia, perlu dibentuk badan usaha yang menyelenggarakan usaha di bidang pers yang dapat melakukan peliputan dan/atau penyebarluasan informasi yang cepat, akurat dan penting ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dunia internasional; b. bahwa dalam rangka mengoptimalkan fungsi dan peranan Lembaga Kantor Berita Nasional Antara yang didirikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 307 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 1966 yang merupakan kelanjutan dari Kantor Berita Antara yang didirikan pada tanggal 13 Desember 1937, perlu diubah statusnya menjadi Badan Usaha Milik Negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Kantor Berita Nasional Antara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.