a. bahwa undang-undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan telah mengatur pokok-pokok ketentuan mengenai Angkutan Udara; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu mengatur ketentuan mengenai Angkutan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.