a. bahwa untuk menunjang proyek pembangunan Propinsi Riau terutama dalam rangka kerjasama ekonomi dengan Pemerintah Singapura, dipandang perlu memberikan kemudahan kepada badan-badan usaha yang akan menanamkan modalnya di dalam kawasan-kawasan tertentu di Propinsi Riau; b. bahwa kemudahan tersebut di atas berupa jaminan perpanjangan dan pembaharuan jangka waktu berlakunya Hak Guna Bangunan, termasuk kepastian mengenai besarnya biaya penyelesaian haknya; c. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan mengenai pemberian Hak Guna Bangunan atas tanah dalam kawasan-kawasan tertentu di Propinsi Riau dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.