a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 dan dalam upaya meningkatkan efisiensi dan produktifitas usaha, maka Perusahaan Perikanan Negara (PN. PERIKANI) Sulawesi Utara/Tengah yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1961 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1973 dinilai memenuhi persyaratan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO); b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, pengalihan bentuk Perusahaan Perikanan Negara (PN. PERIKANI) Sulawesi Utara/Tengah menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO), perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.