a. bahwa dipandang perlu untuk melakukan Sensus Pertanian ke- 2 dalam tahun 1973, semenjak dilakukan Sensus Pertanian yang pertama dalam tahun 1963; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang- undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus, maka penyelenggaraan Sensus Pertanian tersebut perlu diatur dengan suatu Peraturan Pemerintah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.