Mengingat Menetapkan PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2OI9 TENTANG BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas dan we\renang Badan Perlindungan Konsumen Nasional, perlu mengatur kembali Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2OOl tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional; l. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3821);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.