a. bahwa dalam rangka restrukturisasi permodalan guna persiapan privatisasi PT Tambang Batubara Bukit Asam (PERSERO) dipandang perlu mengurangi penyertaan modal Negara pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tambang Batubara Bukit Asam; b. bahwa pengurangan penyertaan modal Negara pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tambang Batubara Bukit Asam tersebut dilakukan dengan cara mengurangi nilai penyertaan modal Negara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1993; c. bahwa pengurangan penyertaan modal Negara tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.