a. bahwa dalam rangka mengatasi kesulitan permodalan dan kelangsungan usaha Bank Umum, dipandang perlu menyertakan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Bank Umum; b. bahwa penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Bank Umum tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.