a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan Usaha Perusahaan Perseroaan (PERSERO) PT BIO Parma, dipangan perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut; b. bahwa kekayaan Negara Republik Indonesia yang berasal dari dana luar negeri dan dari Anggaran Belanja Pembangunan Tahun 1992/1993 yang digunakan untuk sarana produksi Difteri, Pertusis, Tetanus serta sarana produksi polio dan campak pada Perusahaan (PERSERO) PT BIO Parma dapat ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam Perusahaan tersebut; c. bahwa untuk penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan Perturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.