Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 10/2022.
a. bahwa untuk lebih meningkatkan pengembangan dan produksi radioisotop, produksi elemen bakar nuklir, produksi instrumentasi nuklir dan jasa rekayasa nuklir serta aplikasi teknologi nuklir di berbagai bidang, dipandang perlu meningkatkan kegiatan tersebut yang selama ini dikembangkan di Badan Tenaga Atom Nasional ke arah usaha komersial; b. bahwa agar pelaksanaan kegiatan bidang-bidang tersebut dapat berjalan dengan lancar dan berkembang secara wajar berdasarkan kemampuan sendiri, dipandang perlu untuk melakukan penyertaan modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) Dalam Bidang Nuklir sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969; c. bahwa sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam rangka pendirian suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.