a. bahwa untuk keperluan pengembangan usaha dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai, Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian memerlukan dana yang lebih besar; b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut, dipandang perlu untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk obligasi; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990, pengeluaran obligasi oleh Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.