a. bahwa dalam rangka menunjang pembangunan nasional khususnya dalam bidang pembangunan industri semen, Negara Republik Indonesia perlu melakukan penyertaan modal ke dalam modal saham Perseroan Terbatas Semen Kupang, yang didirikan secara bersama oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Gresik, Bank Pembangunan Indonesia (BAPINDO) dan Perusahaan Daerah FLOBAMOR; b. bahwa untuk mencapai maksud tersebut, maka penyertaan modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Gresik pada Perseroan Terbatas Semen Kupang dapat dialihkan dan ditetapkan menjadi penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perseroan Terbatas Semen Kupang; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 penyertaan Modal Negara dalam suatu Perseroan Terbatas ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.