a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Rajawali Nusantara Indonesia, dipandang perlu untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Rajawali Nusantara Indonesia; b. bahwa tanah dan bangunan yang terletak di Karet Kuningan dan Kuningan Timur, Kecamatan Setia Budi Jakarta Selatan dan Kelurahan Pondok Rangon, Pasar Rebo Jakarta Timur yang pada saat ini dikelola oleh Departemen Keuangan dapat dipisahkan untuk dijadikan sebagai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal sahain Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Rajawali Nusantara Indonesia; c. bahwa pemisahan kekayaan Negara tersebut pada huruf b untuk dijadikan sebagai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Rajawali Nusantara Indonesia, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.