a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) jo Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983, maka pengaturan Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan I yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1983, perlu disesuaikan; b. bahwa dalam rangka pengembangan Pelabuhan Teluk Bayur dan Air- Bangis untuk lebih meningkatkan peranannya dalam menunjang terselenggaranya kelancaran angkutan laut dan mendorong perkembangan perdagangan, perlu memisahkan dan mengalihkan kekayaan Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan I yang terdapat pada Pelabuhan-pelabuhan Teluk Bayur dan Air Bangis menjadi kekayaan Negara yang akan dijadikan tambahan penyertaan modal Negara ke dalam Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan II; c. bahwa berhubung dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk mengatur kembali Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan I tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.