a. bahwa untuk memupuk kemampuan nasional dalam bidang perindustrian logam, Perindustrian Angkatan Darat (PINDAD) pada Departemen Pertahanan Keamanan perlu dijadikan suatu badan pelaksanaan kegiatan industri logam; b. bahwa agar pelaksanaan kegiatan industri tersebut pada huruf a dapat berjalan lancar dan berkembang secara wajar berdasarkan kemampuan sendiri, dipandang perlu untuk menentukan bentuk usaha yang sesuai dengan sifat dan bidangnya yakni Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Nomor 9 Tahun 1969 c. bahwa sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1969, penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam rangka pendirian suatu Perusahan Perseroan (PERSERO) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.