a. bahwa Perusahaan Perikanan Negara Jawa Timur dan Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Selatan/Tenggara yang masing-masing didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2201) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2204) adalah merupakan unit usaha di bidang perikanan; b. bahwa dalam rangka meningkatkan produktivitas, efisiensi dan kegiatan usaha di bidang perikanan dipandang perlu untuk menggabungkan Perusahaan Perikanan Negara Jawa Timur dan Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Selatan/Tenggara ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perikanan Samodra Besar; c. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.