bahwa Perusahaan Umum Dok dan Galangan Kapal di Surabaya yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1978 (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 16) setelah melalui penelitian dan penilaian, perlu dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.