a. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1952, tentang Kedudukan Pegawai Negeri Selama Menjalankan Sesuatu Kewajiban Negara di Luar lingkungan Jabatan yang Dipangkunya (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 281), sebagaimana telah beberapa kali ditambah dan diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1973), dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini, sehingga oleh sebab itu perlu diganti; b. bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Pejabat Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.