a. bahwa guna meningkatkan produktivitas perkebunan Sawit Sebarang dari Perusahaan Negara Perkebunan II (PNP II) perlu diadakan perluasan-perluasan dibidang permodalan dan usahanya; b. bahwa untuk itu dipandang perlu mengadakan tindakan penyesuaian struktur organisasi dan pengelolaan perkebunaan Sawit Sebrang; c. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut a dan b diatas, perlu memisahkan perkebunan Sawit Sebrang dari lingkungan Perusahaan Negara Perkebunan II (PNP II) dan kemudian menjadikannya sebagai satu badan-hukum (Perusahaan Negara) tersendiri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.