a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3), Pasal 18A ayat (3), Pasal 26, Pasal 26G, Pasal 35 ayat (2), Pasal 53 ayat (7), Pasal 61, Pasal 75G, Pasal 83, Pasal 91 ayat (2), Pasal 199D ayat (8), dan Pasal 199E ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, diperlukan suatu peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dalam suatu Peraturan Menteri; b. bahwa untuk mewujudkan efektivitas dalam penyelenggaraan pertambangan rakyat dan dokumen pengelolaan wilayah pertambangan rakyat sebagai dasar pengelolaan izin pertambangan rakyat oleh pemerintah daerah provinsi, perlu mengatur mengenai tata kelola wilayah pertambangan rakyat dalam suatu peraturan menteri; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.