Mengingat 1. 2. 3. PaSal 5 ayat l2l Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggr (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2Ol4 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55OO); SK No 148251A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.