Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 42/2024.
Mengingat bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Keda, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal; 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OL4 tentang Jaminan Produk Halal (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 295, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 560a); 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2A2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573l.; SK No 086085A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.