Mengingat Menetapkan MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH'I'ENTANG AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PENYANDANG DISABIT,ITAS DALAM PROSES PERADILAN. SK No 031106 A BABI.. PRES !DEN REPUELIK INDONESIA -2- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. 2. Akornodasi yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan. 3. Penilaian Personal adalah upaya untuk menilai ragam, tingkat, hambatan, dan kebutuhan Penyandang Disabilitas baik secara medis maupun psikis untuk menentukan Akomodasi -vang Layak. 4. Penerjemah adalah orang yang memiliki kemampuan dan pengetahuan untuk memahami dan menggunakan bahasa yang digunakan oleh Penyandang Disabilitas. 5. Pendamping Penyandang Disabilitas yang selanjutnva disebut Pendamping Disabilitas adalah orang yang memiliki pengetahuan tentang jenis, tingkat, dan hambatan disabilitas pada seseorang, serta mampu memberikan pendampingan terhadap Penyandang Disabilitas. SK No 031107 A 6. Bantuan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- 6. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada penerima Bantuan Hukum. 7. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Penyidik adalah pejabat polisi liegara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan. 9. Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan Hakim. 10. Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umllm, lingkungan peradiian agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut, termasuk hakim ad hoc, dan hakim pada Mahkamah Konstitusi. 11. Petugas Pemasyarakatan adalah pegawai negeri sipil yang melaksanakan tugas di bidang pembinaan, pengamanan, dan pembimbingan warga binaan pernasyarakatan. 12. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden Republik Indonesia dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. SK No 031108 A 13. Pemerintah
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.