bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Komisi Yudisial perlu diberikan jaminan kesejahteraan bagi Anggota Komisi Yudisial sesuai dengan bobot pekerjaan, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial sebagaimana teiah diubah dengan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2oll, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Anggota Komisi Yudisial; 1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2OO4 tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor +4151 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 20 1 1 (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahrrn 2OLl Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5250);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.